Daerah

Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Sindikat Penjual Obat Keras Penggugur Kandungan

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras yang diduga digunakan sebagai penggugur kandungan tanpa izin resmi. Seorang pria berinisial HB (40), warga Kecamatan Panarukan, berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik ilegal dan membahayakan nyawa.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di media sosial. Akun anonim yang aktif menjual obat-obatan secara daring diketahui menawarkan produk-produk farmasi yang seharusnya hanya bisa didapatkan melalui resep dan pengawasan dokter. Salah satu produk yang ditawarkan adalah obat keras jenis SM, yang diketahui memiliki efek penggugur kandungan apabila dikonsumsi secara tidak benar.

Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, aparat akhirnya menangkap HB pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.25 WIB, sesaat setelah ia melakukan transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan sejumlah obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan, termasuk obat jenis SM, yang penggunaannya harus diawasi ketat oleh tenaga medis. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 1.250.000 juga ditemukan yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat tersebut, bersama beberapa jenis obat keras lainnya.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HB sesaat setelah transaksi dilakukan. Dari rumahnya, kami temukan sejumlah obat keras yang dijual secara bebas tanpa izin atau keahlian di bidang kefarmasian,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. dalam konferensi pers, Minggu (4/5/2025).

AKP Luthfi menambahkan, penjualan obat keras untuk menggugurkan kandungan tanpa pengawasan medis sangat membahayakan. Tidak hanya melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi besar menyebabkan komplikasi kesehatan yang serius hingga kematian bagi wanita yang mengonsumsinya. Dalam banyak kasus, korban tidak memahami dosis dan efek samping dari obat tersebut.

“Obat ini tidak bisa dikonsumsi sembarangan. Efeknya sangat berbahaya dan dapat mengancam jiwa. Apalagi jika digunakan tanpa pengawasan dokter,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi mencurigai bahwa HB bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari sindikat penjual obat ilegal yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana distribusi.

Tersangka HB kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan praktik kefarmasian tanpa izin dan penjualan obat keras tanpa otorisasi resmi. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui jajarannya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, terlebih dari sumber yang tidak jelas dan tanpa resep dokter. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi bangsa dari bahaya obat-obatan ilegal,” tegas AKP Luthfi.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button