BondowosoDaerahJawa Timur

Sebelum Ada Putusan Inkrah Dari PT TUN Jatim, Pj Bupati Bondowoso Diminta Tidak Melakukan Rotasi Jabatan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Gugatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bondowoso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, masih dalam proses persidangan.

Proses persidangan gugatan mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY sudah berlangsung empat kali sudang.

Untuk itu Drs. H. Bambang Soekwanto, MM Pj Bupati Bondowoso diminta tidak melakukan rotasi jabatan sebelum putusan itu inkrah. Objek gugatan itu mengenai keputusan Inspektur Jatim atas terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan pelanggaran dalam rotasi/mutasi pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Bondowoso tahun 2023.

Pihak PTUN sudah mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi antara mantan Plt Kepala BKPSDM selaku penggugat dengan pihak Inspektorat Jatim selaku pihak tergugat. Demikian disampaikan Aman Al Mukhtar kuasa hukum Sugiono Eksantoso mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso, Kamis (2/10/2032).

Aman, sapaannya, mengatakan, siding tersebut sudah masuk pada pokok perkara, seperti pembacaan gugatan, yang diawali dari pemeriksaan berkas-berkas perkara, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

“Persidangan Majelis Hakim menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan atau upaya hukum apapun, sebelum putusan pada perkara nomor 146 berkekuatan hukum tetap. Artinya jika putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat, dan kemudian ada mutasi, maka akan kesulitan untuk mengembalikan kepada kedudukan semula,” ujarnya.

Aman meminta kepada Pj Bupati Bondowoso untuk tidak melakukan upaya apapun terlebih dahulu terhadap mantan Plt BKPSDM sebelum putusan hasil sidang itu inkrah. Pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ke Inspektur Jatim, dan juga kepada Gubernur Jawa Timur.

Majelis Hakim sudah mewanti-wanti kepada pihak tergugat untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Pj Bupati Bondowoso untuk tidak melakukan upaya hukum apapun. “Jadi sebelum perkara nomor 146 ini sifatnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka pihak Pemkab Bondowoso pada mantan Plt Kepala BKPSDM untuk tidak melakukan upaya hukum apapun, baik tidak melakukan mutasi atau pun rotasi pada penggugat,” imbuhnya.

Pihaknya mengancam akan melakukan upaya hukum apabila Pj Bupati Bondowoso masih kekeh melakukan mutasi atau rotasi jabatan kepada kliennya sebelum ada putasan yang inkrah.

Sementara Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan.

“Asas profesionalisme yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan, artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban,” ujarnya.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button