DaerahSumatera

Secara Virtual Kanwil Lampung Gelar Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan

BeritaNasional.ID, LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung gelar sosialisasi pendaftaran perseroan perseorangan pada hari ini, Selasa (14/09/2021) live dari studio Graha Pena Radar Lampung.

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ignatius Mangantar Tua dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda, Gunawan. Pada Kesempatan ini Kabid Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa Perseroan Perseorangan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan iklim bisnis dan kemudahan berbisnis atau EODB (Easy of Doing Business) di Indonesia. Perseroan Perseorangan ini ditujukan untuk pemilik usaha kecil dan mikro dengan berdasar pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Khususnya Pasal 109 yang mengubah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ignatius juga menjelaskan bahwa Pebisnis dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perseorangan dengan ketentuan Pemilik Saham dan Pendiri harus berjumlah satu orang dengan minimal usia 17 Tahun, Pendiri harus berstatus WNI, dan usaha yang didaftarkan termasuk kedalam kategori usaha kecil atau mikro dengan maksimal modal usaha sebesar 5 Milyar.

Gunawan juga turut menjelaskan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan dan langkah-langkah pendaftaran Perseroan Perseorangan yang dapat dilakukan mandiri secara online melalui laman web ahu.go.id dengan biaya PNBP sebesar 50.000 rupiah saja. Usaha yang didaftarkan menjadi Perseroan Perseorangan memiliki keunggulan memiliki tanggungjawab terbatas sehingga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan. Selain itu proses pendirian juga lebih mudah, tidak memerlukan akta notaris, jumlah modal tergantung pemilik, pengelolaan internal tidak rumit, kemudahan akses pembiayaan dari perbankan, dan pembayaran pajak lebih murah.

Pendaftaran Badan Usaha menjadi Perseroan Perseorangan tidak menggantikan surat-surat izin legal lainnya. Pemilik usaha masih tetap harus mendapatkan surat izin usaha dan lainnya sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Dengan adanya Perseroan Perseorangan ini, diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button