Daerah

Sejak Kades Pekalangan Ditahan, Pelayanan Terganggu, Pemuda Desa Mengadu Pada DPRD

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kepala Desa Pekalangan, MRH (38) diduga terlibat dalam kasus pidana penipuan dan kini mendekam di balik sel jeruji Lapas. Akibatnya pelayanan terhadap warganya terganggu.

Untuk itu, mereka mengadu kepada wakilnya di DPRD. Sepuluh perwakilan di terima oleh Komisi 1 dan dan 4 di Ruang Gabungan. Dari pihak eksekutif yang hadir antara lain Pj Kepala DPMD, Sigit Purnomo.

Usai hearing, Sigit, sapaannya, mengatakan, bahwa dalam hearing disampaikan pelayanan terhadap masyarakat Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang tidak boleh terganggu. Oleh karena itu DPMD bersama Pemerintah Kecamatan diminta melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Desa Pekalangan.

“Pendampingan tersebut dilakukan, agar pelaksanaan pemerintahan dalam melakukan pelayanan dan kegiatan pembangunan tidak ada hambatan,” kata Pejabat yang juga sebagai Kalaksa BPBD pada wartawan.

Ketika dikonfirmasi warga kesulitan mendapatkan tanda tangan Kades saat dibutuhkan, Sigit menjelaskan, bisa didelegasikan pada stafnya. Namun jika tanda tangan tersebut bersifat husus dan tidak bisa didelegasikan, maka harus menemui Kades di Lapas.

Sekedar informasi, sejumlah pemuda Desa Pekalangan mendatangi DPRD untuk menyampaikan keluhkan pelayanan yang amburadul akibat Kades MRH (38) ditahan sejak awal Maret 2025 atau sekitar 3 bulan yang lalu, karena diduga terlibat kasus penipuan,

Mereka menyampaikan, sejak Kades MRH ditahan, kondisi Balai Desa terbengkalai dan aktivitas pelayanan terhadap masyarakat mulai terganggu. Para pemuda tersebut minta agar DPRD mencari solusi.

Warga Desa Pekalangan mengaku bingung, sebab sejak Kadesnya ditahan, tidak ada sosialisasi atau petunjuk kepada siapa dan harus kemana jika membutuhkan pelayanan, hususnya pelayanan administrasi.

Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 39 tahun 2017 menyebutkan, Kades (Pekalangan) tidak bisa diberhentikan dan tidak bisa mengangkat Plh atau Pj Kades, karena unsurnya tidak terpenuhi. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button