DaerahRagamSumateraSUMUT

Sekjen DPD ABPEDNAS Sumut, Jangan Anggap Remeh dengan BPD

BeritaNasional.ID, Langkat – ABPEDNAS adalah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional. ABPEDNAS adalah tempat berkumpulnya para BPD untuk menyatukan suara. Diwadah itu juga, para BPD bisa menambahkan wawasanya, melakukan tukar pikiran/wawasan sesama BPD untuk membangun desa.

Hal demikian dikatakan Sekretaris DPD ABPEDNAS Sumut, Drs. Abdul Khair, MM, saat menghadiri rapat konsulidasi DPC ABPEDNAS Langkah dan 15 Korcam ABPEDNAS se-Kabupaten Langkat pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

Rapat konsulidasi DPC ABPEDNAS Langkat dengan Korcam ABPEDNAS se-Kabupaten Langkat ini, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Langkat, Dr. Donny Setha, S.T, S.H, M.H, yang juga sebagai dewan penasehat di DPC ABPEDNAS Langkat.

Sekjen DPD ABPEDNAS Sumut ini mengatakan, BPD sebagai DPR nya desa, harus paham tugas dan fungsinya. Kita harus menjalankan peraturan itu. Kita BPD dilindungi undang-undang. Dan BPD saat ini sudah dipertegas lagi dengan keluarnya Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Saya sudah dengar keluhan-keluhan dari rekan BPD yang bergabung di ABPEDNAS. Sepertinya BPD dikecilkan oleh pemerintah di Kabupaten, dengan organisasi lain tempat wadahnya para Kades yang seperti di anak emaskan.

“Kades bisa melakukan peningkatan kapasitas sebanyak 5 kali, sementara BPD hanya sekali. Itukan tidak adil,” ungkap Abdul Khair, seraya mengatakan, banyak BPD yang bersebrangan dengan Kades, dikarenakan Kades menutup-nutupi anggaran di APBDes. Makanya untuk itu BPD jangan sebagai tukang setempel saja, katanya.

Untuk itu, BPD harus paham dengan Tupoksinya. Pahami peraturan, pahami regulasi anggaran. BPD sebagai pengawasnya desa harus mempu mengawasi anggaran desa dan mengawasi kinerja Kepala desa, harapnya.

Jumlah BPD cukup banyak. Setiap desa pasti ada BPD nya. Di desa mungkin jumlah BPD ada yang 5 orang, ada yang 7 orang dan ada yang 9 orang, itu tergantung jumlah penduduk dan dusun yang ada di desa.

Di Langkat ada 240 desa, dan jika BPD nya kompak bergabung di ABPEDNAS, maka DPC ABPEDNAS Langkat ini makin besar, dan memiliki power yang besar. Jika bersatu, maka elit politik akan banyak menyenter dan memperhitungkan ABPEDNAS ini.

“Jadi jangan anggap remeh dengan BPD” ujar Sekjen DPD ABPEDNAS Sumut, Drs. Abdul Khair, MM.

Wakil Ketua DPRD Langkat, Dr. Donny Setha, S.T, S.H, M.H, dalam kata sambutannya mengatakan, BPD sama dengan DPR, sipatnya pengawasan. BPD itu DPR nya desa. Maka itu BPD harus memahami tugas-tugasnya.

“Pahami Undang-Undang dan peraturan terkait desa, dana desa, Pemendagri tentang BPD. Jika BPD menguasai itu, maka celah indikasi korupsi dana di desa itu mengecil atau tidak ada lagi,” ungkap Donny.

Jika ada permasalah di desa yang tidak terselesaikan, BPD bisa datang ke DPRD Langkat, untuk dijembatani permasalahannya melalui proses Rapat Dengan Pendapat (RDP).

BPD harus kompak di wadahnya “ABPEDNAS”. Banyak hal yang bisa di diskusikan melalui wadah ini. Bagi BPD yang paham pada, dengan peraturan bisa menularkan kepada BPD yang belum paham, agar pengawasan dana desa bisa maksimal di awasi.

Ketua DPC ABPEDNAS Langkat, Irwanto, Senin (4/7/2022) mengatakan, ABPEDNAS merupakan rumah besarnya BPD. Maka untuk itu rekan-rekan BPD yang belum bergabung di ABPEDNAS untuk dapat bergabung.

Namun untuk itu, kita harus paham tentang tugas dan wewenang BPD. Adapun BPD memiliki tugas dan wewenang diantaranya yaitu;

Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Membentuk panitia pemilihan kepada desa.

Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa. Menyusun tata tertib BPD.

Tugas BPD juga menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.

BPD mempunyai hak; Diantaranya minta keterangan kepada pemerintah desa, dan berhak menyatakan pendapat.

Jadi kita yang bergabung di ABPEDNAS ini adalah merupakan mitranya pemerintah. Mendukung program pemerintah dan mewujudkan pembangunan desa serta meningkatkan perekonomian di desa.

ABPEDNAS merupakan organisasi yang mewadahi anggota Badan Permusyawaratan Desa di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan anggota ABPEDNAS memiliki jiwa kebangsaan untuk kemajuan desa, sebut Irwanto. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button