SUMUTTanjung balai

Siswi SMA di Kota Tanjungbalai Terbujuk Rayuan Pemuda Asal Bengkalis Pembuat Konten You Tube

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Polres Tanjungbalai menangkap tersangka F pemuda berusia 24 Tahun warga Bengkalis, Provinsi Riau yang menyetubuhi korban N Siswi SMA di Tanjungbalai yang masih berusia 17 tahun.

Atas peristiwa tersebut Ibu korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanjungbalai atas dugaan persetubuhan di luar nikah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo menjelaskan tersangka dan korban berkenalan tanggal 19 Februari 2022, setelah itu tersangka F dan korban N melanjutkan percakapan melali Via Chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar AKP Eri dalam keterangannya pada Wartawan Jumat 11/3/23.

AKP Eri juga menjelaskan, awalnya tersangka F datang ke Tanjungbalai karena ingin membuat konten YouTube dan berkenalan dengan korban setelah itu mengajak korban membuat konten YouTube.

Dan tersangka F berjanji akan menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan suami istri kata Kasat Reskrim menyampaikan.

Lebih lanjut dalam keterangan AKP Eri tersangka F tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube, dan Polres Tanjungbalai mengimbau agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal, Ungkap AKP Eri menyatakan.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button