Skandal Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Bos Besar Jadi Terangka

BeritaNasional.id, JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI.
Penetapan tersangka ini terkait proyek yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022. Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa DPP diduga memiliki peran penting dalam mengondisikan proses pengadaan proyek tersebut.
“DPP diduga meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, tersangka TD diduga terlibat dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek tersebut. Selain itu, TD juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
“TD tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee sehingga tahapan commissioning tidak dapat terlaksana,” jelas Yusuf.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Hal ini dikarenakan DPP dan TD dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal tambahan, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari upaya revitalisasi industri gula nasional. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dinilai berpotensi menghambat target swasembada gula serta merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.



