Nasional

Skandal Otodebet Fiktif BRI Mangkrak, Slogan Polisi Bersama Rakyat Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Diuji di Polrestabes Medan

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT  – Praktik pengurasan rekening nasabah secara ilegal dan dugaan kejahatan perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Medan Gatot Subroto kian menyengat. Bukannya diusut tuntas, laporan pembobolan dana puluhan juta milik Danta Sembiring (36) justru mengendap tanpa kejelasan. Lambannya kinerja Polrestabes Medan mengungkap kasus ini memicu desakan publik: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diminta turun tangan mengevaluasi total jajaran Polrestabes Medan.

Dua Kredit Mobil Fiktif Berujung Pendebetan Rekening BRI Ilegal

Berdasarkan laporan STTLP/B/183/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Februari 2026, rekening BRI korban terus digerogoti fitur autodebet sejak 28 Maret 2025 hingga Oktober 2025.”Usut punya usut, saldo korban dikuras untuk membayar cicilan dua unit kendaraan mewah yang tak pernah ia miliki maupun ajukan kreditnya yakni Suzuki Nex XL-7 Hybrid Beta AT 2024 (No. Pol BK 1542 AFV) dan Mitsubishi XFORCE ULTIMATE 1.5L AX2 CVT 2024. Kredit kedua unit mobil tersebut diajukan menggunakan data dan mengaku seolah olah sebagai korban melalui PT Dipo Star Finance dan PT BCA Finance.”Awalnya korban mengetahui karena didatangi debt collector PT BCA Finance padahal tidak ada mengajukan kredit tetapi rekening korban didebet secara ilegal”, ujar Dr Ruben Panggabean selaku kuasa hukum korban, Sabtu (3/10/2026).

Aksi kejahatan ini tergolong nekat. Pelaku memang menggunakan NIK KTP korban, tetapi secara terang-terangan mengaku sebagai korban padahal dari foto fisik saat penandatanganan kredit dan serah Terima Unit adalah orang yang berbeda dengan korban tetapi mengaku sebagai korban. Fakta itu nampak dari berkas pengajuan dan bukti serah terima unit yang ada di pihak BCA Finance dan Dipo Star Finance. Tak hanya itu, tanda tangan Danta Sembiring beserta istrinya dipalsukan.”Sangat disayangkan sudah 9 bulan kasus di Unit Resmob tetap lidik padahal sudah jelas faktanya”, ujar Ruben.

Berdalih Sistem, BRI Terkesan Lepas Tanggung Jawab

Di sisi lain, respons perbankan BUMN ini kian memicu kekecewaan. Melalui Surat Tanggapan Keberatan No. B.38433.e-OPS/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani Pemimpin Cabang BRI Medan Gatot Subroto, Rian Darmawan, pihak bank terkesan melepas tangan.

BRI mengklaim pendebetan tersebut terjadi melalui aplikasi Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan PT Dipo Star Finance, sehingga seluruh verifikasi dokumen dan operasional merupakan ranah pihak ketiga. Alasan “lepas kontrol” atas dana simpanan publik ini dinilai sangat mencederai prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Menanti Keberanian Kapolri Baru
Meski tindak pidana pemalsuan Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 sudah gamblang, penyidikan di wilayah hukum Medan seolah berjalan di tempat sejak awal tahun.

Mangkraknya perkara ini menjadi cermin buruk pelayanan kepolisian di daerah sekaligus ujian nyata bagi kepemimpinan dan slogan Polisi Bersama Rakyat ala Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Publik kini menunggu apakah Kapolri berani mengevaluasi pejabat Polrestabes Medan yang dinilai lambat, atau membiarkan skandal pembobolan rekening nasabah ini hilang ditelan angin. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button