
BeritaNasional.ID, JAKARTA – Sistem hukum di Indonesia menganut sistem azas praduga tak bersalah, yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di Pengadilan.
Asas ini merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Dan dalam proses penanganan hukum kasus Pidana, ada 4 (empat) tahap yang harus dilakukan oleh Pihak Kepolisian.
“Pengeterapan empat tahap tersebut agar perkara menjadi terang benderang dalam menentukan seseorang terbukti atau tidaknya secara hukum melakukan tindak Pidana yang dituduhkan kepada seseorang tersebut,” kata Albert H. Siagian, SH, Pengacara PB PGRI Dr. Drs. H. Teguh Sumarno.
Empat tahap tersebut, lanjutnya, proses Penyelidikan (Lidik), Penyidikan (Sidik), pelimpahan kepada Kejaksaan (P21) dan keempat proses persidangan.
Munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, tidak secara otomatis menjadikan seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus hukum.
Ditambahkan, hal ini di tegaskan oleh Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Andi Santoso, S.H., M.H., dalam sebuah diskusi hukum yang diadakan di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Menurut Prof. Dr. Andi Santoso, S.H., M.H., SPDP adalah sebuah mekanisme administratif yang berfungsi untuk memberitahukan kepada Pihak Kejaksaan bahwa penyidikan atas suatu perkara telah dimulai.
Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa orang yang namanya tercantum dalam SPDP otomatis berstatus sebagai tersangka. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Albert. H. Siagian, S.H., menegaskan bahwa di tubuh PB PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia), masih terjadi dualisme kepemimpinan.
Antara Dr. Drs. H. Teguh Sumarno. MM., Ketua Umum PB PGRI berdasarkan SK AHU Nomor : AHU-0001568.AH.0108 tahun 2023 tanggal 13 November 2023, (SK AHU tersebut sampai saat ini masih aktif dan berlaku) dan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PB PGRI berdasarkan SK AHU 8 Maret 2024.
Di tempat yang sama, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, MM mengatakan, kasus PB PGRI tersebut sampai saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh Ketua Umum PB PGRI Dr. Drs. H. Teguh Sumarno. MM. (Syamsul Arifin/Bernas)



