Tahun 2027, Gakin Ekstrem Bebas Pajak

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kabar baik bagi saudara kita yang masuk kategori desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Pasalnya pada tahun 2027 nanti mereka akan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Disamping karena itu memang janji politik Bupati KH. Abd. Hamid Wahid dan Wabup Lora As’ad Yahya Syafi’i saat Pilkada 2025, juga sebagai bentuk upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Wabup Ra As’at, sapaannya, mengatakan, agar kebijakan ini tepat sasaran, saat ini Pemkab Bondowoso sedang melakukan verivikasi dan validasi –verval- terhadap seluruh calon penerima program ini.
“Karena ini program Bupati dan Wabup Bondowoso, maka vervalnya harus betul-betul valid. Jangan sampai, wajib pajak yang tidak layak untuk dibebaskan pajaknya tercover dalam program ini,” jelasnya.
Jangan sampai, lanjutnya, seperti bantuan baik dari Pemerintah Provinsi Jatim maupun dari Pemerintah Pusat. Gakin yang seharusnya mendapat bantuan justeru tidak dapat, demikian juga sebaliknya.
Verval secara detail dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti jumlah Gakin ektrem di Bondowoso. Karena Pemkab Bondowoso akan melakukan intervensi untuk mengurangi jumlah Gakin ekstrem tersebut.
Kalau Verval sesuai dengan tahapan yang direncanakan, insyaallah pada tahun 2027, pembebasan pajak bagi warga Gakin ekstrem bisa dijalankan. Do’akan agar seluruh tahapan berjalan dengan lancer.
“Pembebasan pajak tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiscal daerah. Jangan sampai akibat kebijakan tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan yang mengganggu proses pembangunan lainnya,” kata Ra As’ad.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika tidak memungkinkan, pembebasan PBB-P2 bagi Gakin ekstrem akan dilakukan secara bertahap. Tehnisnya akan diatur setelah Verval tuntas 100%. (Syamsul Arifin/Bernas)



