DaerahPolitikRagamSidrapSulawesiTNI Dan Polri

Tak Puas Hasil Pemilu, Kapolres Sidrap Budi Wahyono Imbau Tempuh Jalur Hukum

BeritaNasional. ID, Sidrap— Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono mengimbau masyarakat agar menciptakan situasi kondusif pasca pencoblosan. Jika ada ketidakpuasan soal perolehan suara dalam Pemilu, masyarakat diimbau untuk menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita berharap kalau nanti ada teman-teman yang tidak puas dengan hasil suara ini menggunakan mekanisme yang ada. Mekanisme itu harus sesuai ketentuan yang berlaku,”ucap Budi Wahyono saat ditemui di Kantornya (24/4)

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono

Lanjut Kapoles Sidrap Budi Wahyono mengatakan masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa soal hasil pemungutan suara.

“Ada Bawaslu, kemudian ada Mahkamah Konstitusi bisa melalui tersebut, yah tergantung pelanggaran-pelanggaran yang ada sesuai ketentuan yang ada harus melalui itu, tidak perlu gunakan langkah inkonstitusional atau di luar hukum yang berlaku,” ujar Budi Wahyono.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono

Kapolres Sidrap Budi Wahyono mengimbau tidak menggunakan cara inkonstitusional untuk menyelesaikan sengketa soal pemilu ini.

“Dalam suatu negara demokrasi, kalau ada bukti-bukti atau ada temuan-temuan, silakan diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi tidak dengan cara-cara yang inkonstitusional,” tutur Budi Wahyono

Lebih lanjut AKBP Budi Wahyono, juga mengimbau masyarakat agar menyudahi perbedaan karena persoalan beda pilihan politik. Masyarakat diminta untuk menjalin persatuan demi kesatuan bangsa Indonesia.

“Kita jagalah bangsa ini, kita sudah menjaga kegiatan ini dengan aman dan damai jangan sampai nanti juga berakhir dengan perpecahan. Kesatuan dan persatuan bangsa itu lebih penting dari semuanya, pemilu ini adalah sarana kita untuk memilih pemimpin bangsa, tapi setelah itu ayo perbedaan-perbedaan yang dulu ada yang dulu mendukung si A dan si B, ayo kita bersatu kembali mendukung Indonesia,” terang Budi Wahyono.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button