Jawa Timur

Tanpa Papan Nama, Proyek P3TGAI Desa Rowomarto, Langgar UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

BeritaNasional.id NGANJUK – Proyek P3TGAI Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, untuk memudahkan petani padi sawah dalam bercocok tanam atau masyarakat.

Pemerintah melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) telah menggelontorkan dana pembangunan saluran air yang menuju area persawahan petani. Namun dalam pembangunan P3TGAI itu tidak menggunakan Papan Informasi, diduga ada rekayasa proyek.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) secara tekhnis proyek ini dikerjakan dengan cara Swakelola dan Padat Karya, dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja sekitar, sebagai penerima manfaat, terlebih dimasa pandemi COVID-19.

Namun sangat disayangkan pada saat wartawan ingin melakukan konfirmasi di sebuah proyek yang berlokasi di Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi.

Padahal bila mengacu kepada Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan informasi. Seperti yang di sampaikan salah seorang warga setempat.

“Sedari awal hingga saat ini kami tidak pernah tahu secara rinci baik jumlah dana maupun, jumlah panjangnya Irigasi yang dikerjakan, karena di lokasi pencetakan maupun di lokasi pembangunan tidak ada papan informasi, tapi kalo menurut warga Desa Rowomarto, kalau nggak salah dengar, dana pembangunan ini mencapai ratusan juta rupiah, tapi tidak tahu kebenaranya karena kami tidak melihat langsung Papan Proyek,” kata narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Narasumber menduga ada rekayasa proyek P3TGAI (HIPPA) dan tidak transparan, “Kalau kewajiban memasang papan informasi atau Papan Nama Proyek sebagai Informasi, Keterbukaan publik saja mereka abaikan. Patut diduga ada rekayasa dalam pengelolaan anggarannya, kalau mau transparan dan mau dikontrol masyarakat seharusnya papan itu dipasang mas”, jelasnya, pada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Untuk itu warga dan untuk masyakat khususnya, meminta kepada instansi terkait agar dapat turun lapangan guna mengkroscek kebenaranya. Warga desa rowomarto, juga meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat dapat menindak tegas pelaku – pelaku perusak negara karena menurut warga pelaku korupsi adalah penyakit negara yang tidak bisa ditolerir. (Roy)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button