HeadlinePapuaRagam

Tegakkan Disiplin dan Profesionalisme, Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer

BeritaNasional.id, FAK FAK – Komandan Korem (Danrem) 182/JO, Kolonel Inf Irwan Budiana, S.E., M.M., M.Han, memimpin langsung Sidang Hukuman Disiplin (Kumplin) di Makorem, Kiat, Kabupaten Fakfak, pada Selasa (8/7/2025). Dalam kapasitasnya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Danrem menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan TNI AD.

Sidang ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. UU tersebut menjadi dasar hukum yang pasti, tegas, dan jelas dalam menjaga tata tertib dan kedisiplinan prajurit serta menjadi sarana pembinaan personel dan satuan.

Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Staf Intelijen Korem 182/JO Kodam XVIII/Kasuari, tiga prajurit dinyatakan terbukti melanggar disiplin militer dan mencoreng nama baik institusi, khususnya Korem 182/JO.

Dalam sidang tersebut, Kolonel Inf Irwan Budiana menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari dan sanksi teguran kepada para pelanggar, mengacu pada Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.

“Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak masuk dinas selama beberapa hari, hidup boros, memiliki utang di berbagai tempat, hingga berjudi. Hal ini tentu mencoreng citra prajurit dan satuan TNI. Bahkan berpakaian tidak rapi pun merupakan pelanggaran disiplin,” tegas Kolonel Irwan.

Lebih lanjut, Danrem menegaskan bahwa tindakan tegas ini tidak semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan serta memberikan efek jera bagi seluruh prajurit di jajaran Korem 182/JO.

“Saya berharap, pemberian sanksi ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” pungkas Danrem 182/JO.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button