HeadlineNasionalRagam

Terdampak Gempa, 50 Orang Napi di Lapas Rangkasbitung Dipindahkan

BeritaNasional.ID, Jakarta, – Lapas Kelas III Rangkasbitung melakukan evakuasi terhadap 50 orang Narapidana (Napi) di Lapas Rangkasbitung yang terdampak gempa bumi pada Jumat, (14/01/2022) sekira pukul 16.05 WIB. Haldemikian dikatakan Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan-Kemenkumham, Rika Aprianti. Lanjutnya, Gempa berkekuatan 6,7 Magnetudo tersebut berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto mengatakan, untuk melindungi keselamatan narapidana, telah dilakukan evakuasi pengosongan 5 kamar hunian, yakni dengan memindahkan 50 orang Napi, diantaranya 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, dan 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang. Pemindahan Napi dilakukan pada Jumat malam (14/01/2022), sekira pukul 21.00 WIB, sebut Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.

Dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang mengalami kerusakan pada bangunannya. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan dan sedang.

Upaya evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan menyusul pernyataan intansi PUPR Kabupaten Lebak, bahwa dengan adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian, menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati.

Pemindahan Napi menggunakan 2 buah mobil transpas dan 1 buah mobil Polres Lebak, serta 1 buah mobil Kejari Lebak, dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.

Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit, katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama merespon terjadinya gempa yang berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.

“Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh Napi di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegah hukum (APH) setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana,” kata Budi lagi.

Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/01/2022).

Budi menjelaskan, bahwa upaya evakuasi yang dilakukan setelah terjadinya gempa yang berdampak pada kerusakan bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan Prokes dan keselamatan para Napi dan petugas. Hal ini dilakukan untuk melindungin hak narapidana, yakni memperoleh keselamatan, sebutnya. (Reza/Rel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button