DaerahJawa TimurSitubondo

Terkait Beredarnya Pupuk Palsu di Situbondo, Ini Penjelasan Vice President Penjualan Wilayah 4 Jawa Timur Pupuk Indonesia

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan jika pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus atau dibeli di kios-kios resmi. Penebusan pupuk bersubsidi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar pada Sistem e-Alokasi atau yang dikenal dengan sebutan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Keterangan yang disampaikan Rizki Candra Sakti, Vice President Penjualan Wilayah 4 Jawa Timur Pupuk Indonesia mengatakan bahwa, pembelian atau penebusan pupuk bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat petani yang sudah terdaftar pada Sistem e-Alokasi atau e-RDKK agar mendapatkan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk Indonesia, bukan di tempat lainnya. Hal ini untuk menjamin kualitas dan keaslian pupuk bersubsidi tersebut,” tegas Rizki.

Lebih lanjut Rizki mengatakan, meminta kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam. Produk pupuk Indonesia Grup memiliki kemasan dan merek produk yang identik. “Dalam peredarannya, produk Pupuk Indonesia Grup juga memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi sehingga produk pupuk baik yang subsidi dan nonsubsidi hanya bisa diperoleh di kios resmi selaku mitra,” jelasnya.

Produk Pupuk Indonesia Grup, sambung Rizki sangat identik dengan pupuk tiruan, maka para masyarakat petani bisa melihat dari ciri-cirinya pupuk yang di produksi Pupuk Indonesia Graop. “Produk Pupuk Indonesia Graop terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” beber Rizki.

Bahkan, dalam produk Pupuk Indonesia Groap terdapat tulisan, Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan,” jelasnya.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Rizki mengungkapkan bahwa petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi telah diatur berdasarkan kriteria, seperti wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.

Selain itu, petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi juga hanya ditujukan kepada petani yang menggarap sembilan (9) komoditas saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. “Di luar komoditas tersebut, dipastikan petani tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” jelas Rizki.

Rizki mengatakan, Pupuk bersubsidi Urea dan NPK hanya dapat ditebus di kios-kios resmi. Apabila terdapat petani yang menebus di luar kios resmi, maka patut diwaspadai keasliannya. “Apabila petani menemukan hal tersebut, maka bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di Nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001,” kata Rizki.

Rizki mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia siap mendukung aparat penegak hukum setempat untuk menindaklanjuti masalah peredaran pupuk palsu. “Pupuk Indonesia sebagai produsen dan distributor yang menyalurkan dan mengawasi distribusinya tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama distribusi, apabila mitra kios maupun distributor yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button