DaerahJawa TimurPemerintahanPolitikSitubondo

Terkait Pemkab Usulkan Perubahan 22 Perda, Ini Penjelasan Ketua Komisi I DPRD Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM,- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mengusulkan 22 perubahan peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi ke DPRD Situbondo dan menaikkan tarif 50 hingga 100 persen, Jumat (14/7/2023).

Keterangan yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengusulkan 22 perubahan peraturan daerah tentang pajak dan restribusi menjadi satu perda.

“Dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan tarif pajak dan retribusi yang mencapai 50 hingga 100 persen,” kata Hadi Prianto dihadapan sejumlah wartawan.

Berdasarkan usulan Pemkab Situbondo, sambung Hadi Prianto, untuk kenaikan tarif parkir umum di pinggir jalan kenaikan tarifnya diusulkan naik 100 persen. “Untuk tarif parkir sepeda motor dari Rp500 naik menjadi Rp1.000, pick up, sedan dan sejenisnya dari semula tarif Rp1.000 dinaikkan menjadi Rp2.000, minibus, truk engkel dan sejenisnya diusulkan naik Rp3.000 dari tarif sebelumnya Rp2.000,” beber Hadi Prianto.

Lebih lanjut, Hadi Prianto mengatakan, sedangkan tarif restribusi pelayanan parkir berlangganan untuk sepeda motor roda dua, tarifnya naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp20.000, untuk kendaraan roda empat pick up, sedan, jeep dan sejenisnya dari semula Rp40.000 diusulkan tarifnya naik Rp60.000, sedangkan untuk truk, bus dan seterusnya dari Rp60.000 diusulkan naik menjadi Rp75.000.

“Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Restribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo ini memang sudah lama dan mungkin perlu disesuikan dengan keadaan saat ini,” tutur Ketua Komisi I DPRD Situbondo.

Selain itu, sambung Hadi, masih banyak pajak dan retribusi yang diusulkan naik antara 50 hingga 100 persen. Diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air bawah tanah yang nantinya akan mengacu kepada Undang Undang Minerba, retribusi pemanfaatan di pasar-pasar tradisional. “Untuk pemanfaatan di pasar tradisional tarif retribusinya harus benar-benar dikaji antara pemerintah daerah dan DPRD, karena tidak semuanya retribusi harus dinaikkan,” kata Hadi.

Seperti pedagang di pasar itu, imbuh Hadi, membayar restribusi untuk lapak terbuka maupun lapak tertutup dan jika ini kenaikan retribusi ini naik 50 hingga 100 persen, maka para pedagang di pasar tradisional akan keberatan. “Jika kita akan menaikkan retribusi lapak-lapak pedagang pasar tradisional, maka harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pedagang yang ada di pasar tradisional tersebut,” tegas Hadi.

Hingga saat ini, kata Hadi, usulan Pemkab Situbondo untuk melakukan perubahan terhadap 22 perda pajak dan retribusi menjadi satu perda itu masih dalam tahap pembahasan panitia khusus DPRD Situbondo.

“Usulan perubahan Perda Pajak dan Restribusi ini mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah,” pungkas Hadi Prianto, Ketua Komisi I DPRD Situbondo (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button