Terkait Surat Kepala Bapanas, Pemprov Bengkulu Lakukan Kordinasi ke Polda
Beritanasional.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si. Eta Yenita melakukan koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Polda Bengkulu Polda Bengkulu selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Bengkulu.
Dalam kesempatan ini, Kepala Disketapang didampingi Kepala UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP), Sarjono, S.H.
Kordinasi ini merupakan Menindaklanjuti Surat dari Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI Nomor: B-367/TU.020/J/07/2021 Tanggal 28 Juli 2021 Hal: Tindak Lanjut Sosialisasi PP5 dan Permentan 15 Tahun 2021.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan regulasi terkait Perubahan Ketentuan Perizinan Berusaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian. (Red)