Ternyata Banyak Rokok Ilegal Beredar di Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Informasi tersebut disampaikan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bondowoso, Azura Koenang pada BeritaNasional.ID. Sehingga Negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Koenang, sapaannya menjelaskan, rokok illegal ada 3 macam, pertama, rokok polos tanpa pita cukai, kedua, rokok dengan pita cukai palsu, dan ketiga, rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan.
“Rokok illegal polos tanpa pita cukai ini mudah dikenali dan semua konsumen tahu. Demikian juga dengan rokok illegal dengan pita cukai palsu,” kata Koenang didampingi Sekretarisnya, Bambang Sulistiono.
Yang sulit dipantau, lanjutnya, rokok illegal yang menggunakan cukai salah peruntukan. Misalnya, salah rokok GH bertuliskan Sigaret Kretek Mesin (SKM), tapi dalam cukai tertulis Sigaret Kretek Tangan (SKT) 2025.
Demikian juga isinya, dalam kemasan rokok illegal tersebut, tertulis 20 batang, padahal isinya hanya 12 batang. Rokok illegal jenis ini banyak dijual di toko pracangan, terutama di desa-desa terpencil.
Ditambahkan, UU 39/2007 tentang cukai Pasal 54 dan 56 secara tegas melarang memproduksi, pengedarkan dan menjual rokok illegal. Kalau dilanggar ada sanksinya. Pasal 54 sanksi bagi orang yang menawarkan, menyerahkan, dan menjual rokok illegal.
“Pasal 56 sanksi bagi orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan rook illegal. Sedangkan sanksi terkait penjualan rokok illegal, penjara hingga 8 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai,” jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok illegal adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pasal 55 menyebutkan, jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (Syamsul Arifin/Bernas)