Daerah

Tidak Disiplin, Pj Camat Pakem Diturunkan Pangkatnya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Sejak tanggal 1 Juli 2024, Pj Camat Pakem Kabupaten Bondowoso, Yuhyi Fahyudi mendapatkan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat. Karena tidak mampu mengkondusipkan wilayah kerjanya, sehingga Rumah Dinas Kecamatan Pakem terbakar pada akhir tahun 2023 lalu.

Sanksi Yuhyi, lanjutnya, tertuang dalam Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/527/430.4.2/2024. Semula pangkat Yuhyi 3D, sekarang turun menjadi 3C. Ini merupakan konsekwensi sebuah jabatan.

Sanksi disiplin yang dijatuhkan pada Yuhyi dibenarkan oleh Pj Sekda Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM. Namun penjelasan tehnisnya, media minta keterangan pada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaidi, S.Sos, MM.

“Ya betul, saudara Yuhyi diturunkan pangkatnya karena dinilai tidak disiplin, sehingga rumah diasnya ada yang membakar. Tapi tehinisnya silahkan konfirmasi ke BKPSDM,” saran Haeriyah, sapannya.

Ketika dikonfirmasi pada Mahfud, sapaannya, membenarkan Yuhyi dijatuhi penurunan pangkat selama setahun sejak 1 Juli 2024. Pangkat Yuhyi diturunkan satu pangkat karena dinilai tidak disiplin.

Surat keputusan Bupati Bondowoso penjatuhan sanksi pada Yuhyi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disiplin PNS Nomor : X 700/42/430.6.2/2024 tanggal 15 Maret 2024. Disebutkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan berupa tidak melaksanakan perintah/kebijakan Bupati Bondowoso terkait dengan penggunaan Rumah Dinas jabatan Camat yang mengakibatkan terjadinya peristiwa kebakaran rumah dinas jabatan Camat Pakem.

Tidak ditempatinya Rumah Dinas, kata Mahfud, merupakan pelanggaran Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Pangkat Yuhyi menjadi 3D lagi pada 1 Juli 2025 nanti,” jelasya.

Ditambahkan, oleh karena itu, akibat sanksi disiplin tersebut, gaji pokok Yuhyi turun dari Rp 4.720.500,00 per bulan menjadi Rp 4.528.900,00. Yuhyi tidak memenuhi syarat sebagai Camat definitif.

“Untuk menjadi Camat, pangkatnya harus 4A, Pj Camat 3D. Oleh karena itu, Yuhyi tidak memenuhi syarat sebagai Pj Camat, karena pangkatnya 3C. Harus turun menjadi Sekcam,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button