DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUPEDES BRI Situbondo Diserahkan ke Jaksa, Segera Masuk Persidangan

BeritaNasional.id, SITUBONDO, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situbondo I periode 2023–2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu berlangsung di Kantor Kejari Situbondo, Kamis (1/10/2026), mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Tahap II menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga tersangka
Tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni VAR yang merupakan Mantri PT BRI Unit Situbondo I periode 2022–2024.

Dua tersangka lainnya yakni FN yang disebut sebagai Agen BRILink, serta YY, yang disebut membantu FN.

Setelah menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti, JPU melakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka, kelengkapan administrasi perkara, serta meneliti barang bukti yang diserahkan penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Tiga tersangka disebut mengakui perbuatan
Dalam laporan informasi khusus Kejari Situbondo disebutkan, berdasarkan pemeriksaan pada saat pelaksanaan Tahap II, ketiga tersangka memberikan keterangan yang mengakui perbuatan sebagaimana yang telah diperiksa dan dikonfirmasi oleh JPU.

Namun, keterangan tersebut tetap akan diteliti bersama keseluruhan alat bukti, barang bukti, dan fakta hukum yang terdapat dalam berkas perkara.

JPU selanjutnya akan menyusun konstruksi perkara dan surat dakwaan sebelum melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Disangkakan pasal tindak pidana korupsi
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.

Setelah pelaksanaan Tahap II, JPU akan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas perkara, keterangan tersangka, alat bukti, barang bukti, serta dokumen pendukung lainnya.

Proses hukum terus dipantau
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan, SH, mengatakan perkembangan perkara tersebut akan terus dipantau hingga proses persidangan.

“Tahap II ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah penyidikan. Selanjutnya jaksa akan melakukan penelitian terhadap seluruh alat bukti, barang bukti dan keterangan para tersangka untuk mempersiapkan proses penuntutan,” kata Iwan.

Menurut Iwan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkembangan perkara akan terus kami monitor sampai dengan proses persidangan,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran KUPEDES pada BRI Unit Situbondo I tersebut kini memasuki tahapan penuntutan.

JPU selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dalam persidangan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button