Daerah

Tim Buser Polsek Banyuwangi Ringkus Pencuri HP

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Tim buru sergap (Buser) Polsek Kota Banyuwangi, menggelandang Agus Supriyadi (34). Karena warga Lingkungan Kampung Mandar, Kelurahan Mandar, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ini diketahui sebagai pelaku pencurian sebuah HP merk Vivo.

Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Kota Banyuwangi, Ipda Nurmansyah SH MH, bersama 4 anggotanya.

Sedangkan korbannya adalah Marzuki (50), lelaki asal Sumenep, Madura, yang beralamat di Dusun Ahadan, RT 01 RW 01 Kelurahan Banjar Timur, Kecamatan Gapura. Korban kehilangan HP miliknya sudah sejak hari Senin tanggal 22 Juli 2019 lalu. Dia kehilangan HP nya sewaktu parkir mobil di JL Achmad Yani, tepatnya didepan kantor BCA lama Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Keterangan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melakui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, modus operandi (MO) pelaku ketika mencuri HP tersebut dengan memanfaatkan kondisi mobil yang di parkir dalam keadaan tidak terkunci.

“Kejadiannya pada Minggu 22 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB saat korban memarkir mobilnya didepan aksesoris selatan Bank BCA lama Banyuwangi dan hendak beristirahat seusai menempuh perjalanan pulang dari Madura. Setelah parkir, korban ini langsung tertidur di dalam mobil dan HP miliknya di cas di dalam mobil,” terang Ipda Nurman panggilan akrab pama yang sebelumnya sebagai Kanit Tipitet dan Tipidek di Polres Banyuwangi ini, Selasa (13/8/19) malam.

Nah, setelah pukul 05.00 WIB korban bangun, baru dia sadari jika HP miliknya sudah tidak ada di tempatnya. Tanpa menunggu lama, dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Banyuwangi.

“Akibat kejadian kehilangan HP nya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta delapan ratus ribu rupiah),” papar Nurman.

Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah melalui proses yang cukup rumit dan butuh waktu, akhirnya diketahui titik terangnya. Akhirnya polisi pun melakukan penangkapan terhadap Nita pada Senin (12/8/19) sekitar pukul 15.00 WIB. Nita sendiri ditangkap saat berada di rumah kos di JL Jenggala, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

“Hasil introgasi kita kepada Nita, dia mengaku mendapatkan HP tersebut dari seseorang yang bernama KaKa (id WhatsApp). Lalu kita lidik nomornya Kaka tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, Kaka ini kita pancing, dan akhirnya kita ketahui Kaka tersebut bernama asli Agus Supriyadi yang tinggal di daerah Kampung Mandar.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim buser yang dipimpin Nurman pun langsung menuju ke kediaman Agus Supriyadi alias Kaka. Namun sayangnya target operasi (TO) tidak ada ditempatnya. Info yang didapat, terduga pelaku berada di daerah Kalipuro. Tim buser pun segera menuju lokasi keberadaan TO.

“Kita langsung bergerak ke wilayah ke sasaran. Agus Supriyadi alias Kaka ini akhirnya berhasil kita tangkap saat dia berada dipinggir jalan Kalipuro. Berikut barang bukti (BB) nya juga kita sita,” tandas Nurman.

Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku yang saat ini sudah naik kelas menjadi tersangka ini terancam jeratan pasal 362 tentang pencurian sebagaimana KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Nurman, yang juga pernah menduduki posisi sebagai Kasubag Humas di Polres Banyuwangi ini. (red) 

Caption : Tersangka Agus Supriyadi alias Kaka, kini meringkuk di Rutan Polsek Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button