Sumatera

Tim Gabungan Polres Sergai Gelar Operasi Yustisi dan KRYD di Tempat Hiburan

BeritaNasional.ID Sergai – Dalam upaya menekan penyebaran virus covid 19 serta terkait instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid – 19.

Tim gabungan Polres Sergai Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) melalui Operasi Yustisi disejumlah tempat hiburan yang ada di wilayah hukum Polres Sergai selasa (25/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Pada kegiatan tersebut Tim Gabungan membentuk 3 Tim di titik lokasi yang berbeda.

Adapun sasaran Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan tersebut yakni, Tim I di lokasi – lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya seperti Cafe Dalanta, Cafe dekat galon, Cafe Kuburan Cina Kecamatan Sei Rampah, Cafe Brother, Rumah Makan Cindelaras, Cafe Rampah Kiri, Cafe Kampung Pon, Cafe Batok, Cafe Willy Dusun XV Kampung Samben Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai Wilayah hukum Polres Sergai.

Kemudian Tim II di lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya seperti Cafe Rian, Cafe Sonia, Cafe Wangi Kopi, Cafe AR To Day, Rumah Makan Syehdarah dan Pusat Pertokoan / Mode sepanjang Jalan lintas Sumatera Kota Perbaungan, Lis Royal Cafe, MM Cafe Kota Galuh, Teman Kopi Jalan Kabupaten, dan AS Cofe Jalan Tengku Rizal Nurdin Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Wilayah hukum Polres Sergai.

Selanjutnya Tim III di lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin, Dolok Masihul, Kotarih, Pantai Cermin.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian kepada media ini Rabu (26/5/2021) menjelaskan kegiatan ini merupakan Instruksi Kemendagri nomor 11 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut no : 188.54/14/INST/ 2021 tanggal 17 Mei 2021.

Untuk itu, Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan (5M)

“Tim Gabungan Operasi Yustisi pada kegiatan tersebut melakukan teguran kepada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan berupa memberikan tindakan push up, menilang 2 unit kendaraan motor yang tidak dilengkapi surat – surat kenderaan,” katanya.

Data yang diterima media ini ada 9 orang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut masing masing yaitu :

1. Martin Juanda (38), warga Dusun I Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai (selaku Pemilik Caffe Ayam Mak-Jang Kecamatan Perbaungan). Tidak mamatuhi pelaksanaan PPKM Mikro hingga pukul 22.30 WIB.

2. Hakbin Sinurat (56), Warga Dusun I Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul (selaku Pemilik Caffe Siregar Desa Pon).

3. Susilawati (35), warga Dusun XII Desa Pon Kecamatan Sei Bamban (selaku Kasir Caffe Siregar Desa Pon).

4. Tasya (21), warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban (selaku Pelayan Caffe Siregar Desa Pon).

5. Trimulyani (36), warga Medan Johor (selaku Pelayan Caffe Siregar Desa Pon).

6. Afni Br Purba (18) warga Jl. Pala Linkungan III Kota Tebing Tinggi (selaku Pengunjung Caffe Hutabarat Desa Pon).

7. Dewi Ratnasari (21) warga Dusun I Pringgan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban (selaku Kasir Caffe Hutabarat Desa Pon).

8. Riska Ramayani (20) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban (selaku Pengunjung Caffe Hutabarat Desa Pon).

9. Ester Dahlia Br Situmorang (46) warga Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban (selaku Pengunjung Caffe Hutabarat Desa Pon).

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sergai. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button