BondowosoDaerahJawa Timur

Tim Opgab Sasar Toko-toko Di Kecamatan Maesan dan Tamanan Kabupaten Bondowoso

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai menggelar operasi gabungan dalam rangka menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah selatan Kabupaten Bondowoso, Seni, (11/11/2024).

Operasi ini juga didukung oleh personil TNI dan Polri. Kastpol PP Slamet Yantoko, S.Sos, MM menjelaskan, operasi tersebut menyasar rokok kena cukai ilegal. Dalam operasi kali ini petugas tidak menemukan rokok illegal.

Operasi Gabungan Sat Pol PP & Bea Cukai Jember peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso di pimpin langsung oleh Ali Junaidi S, Sos, Sekdis Sat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan.

“Pada Hari Senin 11 November 2024  pukul 08.00 Wib sampai selesai telah dilaksanakan Giat Gabungan Sat Pol PP & Bea Cukai Jember dalam rangka Opgab  peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bondowoso,” kata Ali, sapaannya.

Tim, lanjutnya, dibagi menjadi 2 regu. Regu 1 menyasar toko-toko wilayah Kecamatan Maesan dan regu 2 bertugas ke Kecamatan Tamanan. Opgab diikuti oleh Kabid Tribum dan Tranmas, Nanang Dwi Hariyanto, SH.

Kabid Bea Cukai jember, Katon beserta anggota, Kasi Ops, Ahmad Hambri, SH, dan anggota Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember sekitar 20 orang. Ali menghimbau kepada Tim agar melakukan operasi secara humanis.

“Kegiatan Opgab tahun 2024 lebih banyak sosialisasi. Kalau dalam Opgab tidak berhasil menemukan rokok illegal, berarti peredaran rokok ilegal di Bondowoso sudah berkurang,” jelasnya.

Dalam Opgab, lanjutnya, Tim berusaha memberikan ruang yang sempit peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso. Yang paling utama adalah memberikan  penyadaran kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal.

Tim dalam Opgab ini ditekankan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat.  “Semoga Allah Swt  selalu memberikan panjang umur dan kesehatan yang barokah bagi kita semua, Amin,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button