Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Internasional, Polda Sumut Selamatkan 471.911 Jiwa Dari Bahaya Narkoba

BeritaNasional.ID Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkotika. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap para tersangka beserta disitanya barang haram berupa sabu dan pil ekstasi.

“Dari hasil pengungkapan dalam periode 7 November 2019 s/d 20 November 2019 itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak  lebih kurang 46,81 Kg sabu, Pil Ecstasy sebanyak 3.000 butir dan Serbuk Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 gram,” kata Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto,S.H., M.H di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (26/11/2019).

Ini merupakan jaringan sindikat Internasional (Malaysia – Aceh – Medan). Petugas juga meringkus 6 orang yang terlibat jaringan narkoba tersebut. Diantaranya adalah I alias A, EL alias E, A, SMJ, S dan ESS alias E.

Keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu itu, katanya, menyelamatkan 468.100 anak bangsa dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.

“Pil Ekstasi menyelamatkan 3.000 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,”ujarnya.

Sementara, Serbuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 gram, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 811 orang dengan asumsi 1 gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna.

Dari hasil pengungkapan itu, total keseluruhan anak bangsa yang berhasil diselamatkan sebanyak 471.911 Orang.

Keberhasilan ini berkat kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam memberantas Narkoba.

“Untuk tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” Jelas Kapolda Sumut.

Konfrensi Pers ini turut dihadiri oleh Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Agus Andrianto,S.H., M.H, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K, M.Hum, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, lrwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut, Komisi III DPR RI / Hinca Panjaitan, Ketua DPD Granat Sumut H Hamdani Harahap dan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button