DaerahHukum & KriminalNasional

Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Oknum Ketua DPD Partai Perindo Nganjuk, Ditangkap Jajaran Reskrim Polres Nganjuk

BeritaNasional.ID NGANJUK – Unit Reskrim Polsek warujayeng bersama Unit Resmob Polres Nganjuk menerima laporan Pencurian dari Dewi Setyowati, di sebuah bangunan tepatnya selatan jalan simpang tiga (supit urang Desa Wates) masuk Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom alamat Dusun Wates Rt 006 Rw 001 Desa Wates Kecamatan Tanjunganom.

Unit Reskrim Polsek warujayeng bersama Unit Resmob Polres Nganjuk, melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut di dusun Wates Rt 006 Rw 001 Desa Wates Kec. Tanjunganom.

Dari hasil penyelidikan diketahui Identitas kendaraan R4 yaitu 1 unit mobil Daihatsu Gran max warna hitam Nopol AG 8395 VI beserta pemilik ARS Wiraswasta, alamat Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron dan keberadaan R4 (roda 4) yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan pencurian, kemudian Pada hari selasa 18 Mei 2020 unit Reskrim polsek warujayeng bersama unit Resmob di back up Resmob Polres Kediri berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan R4 di halaman mushola di dusun Candirejo Desa Tegowangi Kecamatan Plemahan Kab. Kediri.

Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021 unit Reskrim Polsek Warujayeng bersama Unit Resmob Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan terhadap ARS, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara terhadap ARS diketahui keberadaan barang yang telah dicurinya.

” Dari hasil pengembangan tersangka ARS akhirnya ditangkap Reskrim Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan barang bukti, ” ungkap Kasubbaghumas Polres Nganjuk pada wartawan, Kamis, (20/5/2021).

Selanjutnya unit Reskrim Polsek warujayeng melakukan penyitaan terhadap barang berupa 16 buah besi betonaser yang sudah berbentuk kolong dan 4 buah pipa paralon yang berada di Desa Jatigreges Kecamatan Pace Kab.Nganjuk (tempat pelaku menyimpan barang hasil curiannya tsb).

Dari hasil pengembangan perkara dari tersangka ARS selanjutnya segera mengamankan 3 orang (MUH, HER dan NIC), dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut 1 orang a/n MUH ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lainnya (HER dan NIC) sebagai saksi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Warujayeng untuk dilakukan proses penyidikan. (Iskandar)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button