Untuk Tetapkan UMK 2025
DPMPTSP dan Naker Bondowoso Koordinasi Dengan Pihak Terkait
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso, melakukan koordinasi dengan sejumlah serikat buruh dan pengusaha.
“Untuk menentuksn UMK Kabupaten Bondowoso tahun 2025, kami masih koordinasi dengan Serikat Buruh Bondowoso (SBB) dan para Pengusaha,” kata Kepala DPMPTSP dan Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih.
Disamping itu, lanjut pejabat berkerundung ini, pihaknya masih menunggu Juklak dan Juknis dari Pemprov Jawa Timur. Pemkab Bondowoso berharap ada kenaikan UMK tahun 2025 agar kebutuhan buruh bisa terpenuhi dengan baik.
Ditambahkan, untuk mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Bondowoso harus mempertimbangkan dua hal. Pertama data BPS, kedua formulasi indek yang ditetapkan oleh kementerian dan Provinsi Jatim. (Syamsul Arifin/Bernas)