Video : Klarifikasi Pemkab Karo Tentang Penggunaan Barang Milik Daerah yang Dipinjam Pakai oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo

BeritaNasional.ID KABANJAHE, SUMUT –Pemerintah Kabupaten Karo, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting yang juga sebagai Pengelola Barang Pemerintah Kabupaten Karo didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sri Harmonista Br Kaban menjelaskan bahwa perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas operasional kepada Kejaksaan Negeri Karo telah dilakukan pada Tahun 2024 berdasarkan surat permohonan resmi Kejaksaan Negeri Karo.
Pelaksanaan pinjam pakai tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan kendaraan dinas operasional kepada Kejari Karo, “Pungkas Sekda Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting di Karo Command Center Kantor Bupati Karo, Jumat (3/4/2026).
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Karo berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penggunaan kendaraan dinas tersebut, serta mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan ini secara utuh berdasarkan aturan yang berlaku. (Kiel/Bernas)



