Wakil Ketua DPRD Polman Desak Pemkab Polmab Buat Perda Pengelolaan Limbah Domestik

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR — Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, mendesak Pemerintah kabupaten untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik. Menurutnya, urgensi aturan ini sangat tinggi mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan limbah rumah tangga yang belum tertata dengan baik.
“Persoalan limbah domestik ini bukan lagi sekadar isu teknis, tapi sudah menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Perlu payung hukum yang jelas dan tegas, untuk itu kita akan melibatkan Kemkumham untuk meminta masukan dan pandangan terkait perda ini, karna bicara anggaran dan pendapatan harus juga ada payung hukum yang jelas agar Pemda dapat terima bantuan dari pusat,” ujar Amiruddin usai melakukan Rdp bersama Balai wilayah Sarana Permukiman Sulbar dan Dinas terkait Senin 16 Juni 2025
Ia menilai, selama ini pengelolaan limbah domestik masih terkesan sporadis dan tidak terintegrasi. Akibatnya, banyak masyarakat yang membuang limbah rumah tangga sembarangan, baik ke selokan, sungai, maupun laut.
“Kalau kita biarkan tanpa regulasi, maka dampaknya akan semakin luas. Kita harus berpikir jangka panjang. Perda ini sifatnya mendesak,” tegasnya.
Amiruddin juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perumusan Perda, agar aturan yang nantinya diberlakukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.Terkait besaran anggaran legislator PKB itu mengatakan bahwa anggarannya tidak terlalu besar namun ia juga enggan menyebutkan berapa nominal nya”Tidak terlalu besar ji anggarannya makanya kita panggilkan Tenaga ahli (TA) untuk menghitung nya, dari pada pergi lagi studi nanti ribut lagi”,Canda legislator senior itu.
Sementara itu Staf Kepala Seksi (Kasi) Wilayah I Balai Sarana Pemukiman Sulbar, Suwarna, mengatakan bahwa Polewali Mandar memiliki sarana dan prasarana pengelolaan limbah domestik.
“Dalam Perda tentang limbah domestik ini akan diatur bahwa nantinya akan dilaksanakan penyedotan pada tiap rumah atau tempat sarana dan prasarana pengelolaan limbah domestik, baik itu individual atau komunal,” ungkap Suwarna.
Dirinya menganggap kendala pengelolaan limbah domestik Polewali Mandar sendiri terletak pada pemerintah daerah karena Balai Sarana Pemukiman Sulbar baru menerima surat di tahun 2021 untuk melaksanakan pendampingan Rancangan Perda.
“Dari Pemda-nya sendiri kenapa belum ajukan Perda kepada kami. Kami di sini ranahnya cuma sampai pada draf Ranperda. Yang membahas kan tetap Pemda, kami di belakang untuk mendampingi,” Ucap Suwarna.(*)



