Jawa Timur

Warga Kepung, Kediri, Pengedar Pil Dobel L, Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

BeritaNasional.ID Polres Kediri, JAWA TIMUR – Seorang pria, Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio (34) warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri, karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel dan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,52 gram, 6000 butir pil dobel L, 1 alat bong, 1 timbangan digital dan 1 ponsel.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya. “Pelaku kami amankan dirumahnya,”ucap AKP Ridwan, Sabtu (15/1/2022).

Penangkapan pelaku, lanjut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kediri. Awalnya, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang adanya peredaran narkoba.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat kami melakukan penyelidikan, “ungkap AKP Ridwan.

Petugas kemudian mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Bagus Prasetyo Widodo alias Bagio. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh tani ini akhirnya ditangkap dirumahnya.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 14 klip sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,52, gram, 1 timbangan digital, 1 alat bong, 6000 butir pil jenis dobel L dan 1 ponsel.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Untuk pelaku kami jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelas AKP Ridwan. (ISK)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button