SUMUT

Warga Sidomulyo Resah, Penampungan Limbah Miko Sawit Cemari Lingkungan

BeritaNasional.ID, Binjai – Aktifitas penampung minyak kotor (Miko) yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak menjamur di sepanjang jalan menuju Kwala Begumit. Salah satunya adalah penampungan miko milik seseorang berinisial EB biasa dipanggil Dedek.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya kegiatan penampungan limbah dari minyak kotor (Miko) yang diperoleh berasal dari perusahaan perkebunan kelapa awit dari berbagai wilayah. Setelah miko tersebut dikumpulkan, selanjutnya para penampung menjualnya kembali ke pasar gelap dengan harga cukup lumayan.

“Sewaktu mereka membakar blendid atau miko di lokasi tersebut maka tercium aroma bau busuk yang sangat menyengat. Kami warga yang tinggal di sekitar sini jadi sangat terganggu sekali,” ujar warga.

Belum lagi kata warga, sewaktu turun hujan deras, maka tumpahan dari limbah tersebut langsung terbawa air hingga mencemari parit dan sumur. Dijelaskannya keberadaan tempat penampungan miko tersebut sudah berulangkali diprotes warga supaya tidak lagi beroperasi.

“Kami sudah berulangkali mendemo tempat penampungan tersebut supaya segera ditutup. Bahkan sudah pun diperingati oleh pemerintah desa setempat. Tapi ya itu, setelah tidak ada lagi yang ngeributi tempat tersebut beroperasi kembali,” ujarnya.

Sekedar diketahui aktifitas penimbunan minyak kotor dapat melanggar Undang Undang RI Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109. Dimana dalam UU tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button