DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT
Wartawan Pengurus DPK PJMI Langkat Diancam Bunuh, Alwi: Saya Sudah Lapor ke Polres Langkat

BeritaNasional.ID, Langkat – Bobby Risky Yudistira, warga Jalan Perjuangan Gang Bengkok Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut, dilapor ke Polres Langkat, Selasa malam (11/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Terlapor dilaporkan terkait ancaman penyiksaan berlahan membunuh terhadap seorang wartawan yang bertugas di Langkat, melalui aplikasi WhatsApp.
Informasi dirangkum beritanasional.id dari pelapor, Rabu (12/10/2022) mengatakan, bahwa terlapor mengaku tidak takut terkait dilapor ke Polisi, karena Ibunya seorang Jaksa. Dalam pesan tersebut, Pria terlapor tersebut juga mengancam mematahkan jari dan menyiksa seorang wartawan media online dengan berlahan-lahan.
Dari pesan aplikasi WhatsApp itu, bahkan pria tersebut terkesan melecehkan kinerja institusi Polri, yang mengatakan “Aku mau nengok ada berapa banyak uangmu mau melaporkan kepada Polisi. Kau pikir jaman sekarang ini datang dikantor Polisi bisa datang melapor modal telor saja disana. Lomba-lomba banyak duit kita disana” sebut terlapor melalui percakapan Voice Note (rekaman suara) di aplikasi WhatsApp pelapor.
Dari pesan yang diterima pelapor, terkesan, terlapor (Bobby Risky Yudistira) sesumbar memiliki banyak uang dan bisa mengatur aparat penegak hukum. Terkait hal itu, Pelapor akhirnya resmi melapor kan terlapor ke Polres Langkat.
Pelapor (Alwi Alfala) yang juga tergabung di Organisasi Wartawan PJMI (Perkumpulan Jurnalis Mediasaiber Indonesia) Kabupaten Langkat ini merasa was-was, sehingga bermohon kepada pihak Kepolisian untuk memproses terkait ancaman ini.
Alwi Alfala didampingi kuasa hukum, Harianto Ginting, S.H, yang juga sebagai Tim Penasihat Hukum DPK PJMI Kabupaten Langkat, sudah membuat laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat dengan bukti laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut Tertanggal 11 Oktober 2022, menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pengancaman dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI.
“Kita tidak ingin terlalu gampang kali orang mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan. Apalagi mengandalkan uang, menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Harianto Ginting, S.H.
Yang menarik, lanjut Harianto Ginting, penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).
Harianto menjelaskan, kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.
Diduga dari situlah terlapor tidak terima karena pelapor mendampingi dan melakukan pemberitaan, terkait istri paman terlapor membuat laporan KDRT di Polres Binjai pada Senin (12/07/2021) lalu.




