SUMUTTanjung balai

11 Calon PMI Gelap yang Akan Bekerja Diluar Negri Berhasil Diamankan Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Polres Tanjungbalai telah mengamankan 11 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri (Malaysia), pada hari Minggu 16/1/22 berkisar pada pukul 11.50 Wib.

PMI yang diamankan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang ditemui wartawan saat melakukan pengecekan PMI di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Senin 17/1/22 tepatnya pukul 11.30 Wib.

Kapolres menyatakan Bahwa PMI yang telah diamankan tersebut diamankan dari 2 (dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana lokasi TKP pertama di Jalan HM Nur Gang DTM Toib Lingk IV Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah Rajali.

Adapun nama PMI yang berhasil diamankan oleh Polres Tanjungbalai yakni Arifin.A, Engki Saputra, Yandi, Yuslin, Jeri Fendi, Samsul Bahri, Martunis yang kesemuanya adalah leleki.

Sedangkan pada lokasi TKP yang ke 2 (dua) adalah pada Jalan Pringgan Lingk IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah M.Husain dengan nama Udin Erlangga (LK), Sunanti (PR), Ulfi Komalasari (PR) dan Natalia Endang (PR).

Dengan jumlah keseluruhan yang berhasil diamankan berjumlah 11 (Sebelas) orang dengan perincian jumlah Laki laki dewasa ada 8 (Delapan) orang dan Perempuan dewasa ada 3 (Tiga) orang.

Dan kepada wartawan Kapolres Tanjungbalai tersebut menyatakan bahwa pengamanan 11 (Sebelas) orang PMI tersebut, penyidik telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendatakan identitas calon PMI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 (Sebelas) calon PMI dan juga mengamankan pemilik rumah yang berinisial  R dan M serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah tersebut.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) dan menyerahkan calon PMI tersebut kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan (BAP). dan terhadap pemilik rumah akan tetap dilakukan proses lebih lanjut ungkap Kapolres Mengakhiri (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button