11 Pelaku Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso. AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. “Tim kami berhasil membongkar 11 kasus peredaran narkoba,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Polres Bondowoso berkomitmen tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Saat ini, 11 tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Disamping mengamankan para pelaku, Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya, sabu-sabu seberat 16,09 gram dan Obat Keras Berbahaya sebanyak 4.127 butir pil logo “Y” warna putih (pil koplo).
Para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Pasal 114 ayat (1) & (2), serta Pasal 609 & 610 UU No. 1 Tahun 2006 ancaman hukuman pidana 15 sampai 20 tahun penjara.
Kemudian peredaran Obat Keras dan Berbahaya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) & Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 ancaman hukuman penjara 12 tahun. Kapolres berharap dengan adanya penindakan tegas ini, angka peredaran narkoba di Bondowoso dapat ditekan.
“Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku maupun masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



