Daerah

13 Bulan Bebas Dari Penjara, 13 Sepeda Motor Dicuri, Arief Kembali Dibui

BeritaNasional.ID Jawa Barat – Baru 13 bulan merasakan udara bebas, Arief Yudha Prawira, tak kapok berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kembali terciduk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cimahi Selatan beberapa waktu lalu.

Arief tertangkap sesaat setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Gang Citopeng, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Polisi terbantu dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku.

“Pelaku ini residivis kambuhan, karena baru setahun keluar penjara untuk kasus curanmor, sekarang dia tertangkap lagi untuk kasus yang sama,” ujar Kapolsek Cimahi, AKP Sutarman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (24/8/2018).

Sutarman melanjutkan, tak seperti kebanyakan pelaku curanmor lain yang biasa beroperasi secara berkomplot, Arief melakukan aksinya seorang diri untuk menghindari kecurigaan warga.

Modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara bergerilya, naik dan turun angkutan umum kemudian turun di sebuah gang atau kawasan permukiman. Lantas ia berjalan-jalan sambil melihat rumah sasaran yang terlihat sepi dan kondusif untuk dipetik kendaraannya.

Setelah mengamati situasi dan ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksinya memetik kendaraan roda dua dengan cara mencongkel kunci kontak motor curiannya dengan menggunakan astag atau kunci leter T.

“Waktu operasinya pagi dan siang hari. Sistemnya acak, ada kesempatan langsung diambil. Karena dia bergerak sendiri, dia tidak terlalu dicurigai,” katanya.

Arief yang baru keluar empat hari dari penjara ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, di antaranya enam kali di Cimahi dan sisanya di Kota Bandung.

Barang hasil curian Arief sendiri dijual ke seorang penadah yang saat ini menjadi burnonan pihak kepolisian, setelah melarikan diri ketika digerebek di kediamannya.

“Kita sudah sempat mendatangi rumah penadahnya, tapi dia bisa kabur. Sekarang terus kita kejar dan sudah dikantongi alamatnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman di atas lima tahun.

Dalam menekan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 di wilayah Cimahi Selatan, Polsek Cimahi meminta masyarakat meningkatkan pengamanan kewilayahan.

Sutarman mengungkapkan jika peran masyarakat dalam mengamankan wilayahnya menjadi faktor utama menghindarkan segala tindak pidana, terutama C3.

“Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, tentunya akan mempersempit ruang gerak para pelaku C3. Minimal, wilayahnya sendiri diperhatikan dan diwaspadai,” ujarnya.

Menurut Sutarman, tindak pidana C3 ini bisa terjadi di daerah dan wilayah manapun. Sebab, para pelaku tidak hanya berniat, tapi mereka memanfaatkan kelengahan seseorang.

“Bisa juga karena ada kesempatan, sehingga orang yang tadinya tidak ada niat, bisa saja melakukan tindakan kriminal,” jelasnya.

Di wilayah hukum Polsek Cimahi sendiri selama bulan Agustus 2018 ini telah terjadi 2 kasus pencurian kendaraan bermotor. Beruntung dua kasus tersebut sudah diungkap oleh pihak kepolisian.

Arief, yang dibawa ke hadapan wartawan saat pelaksanaan gelar perkara, menunduk dan menutupi wajahnya karena malu. Samar-sama, ia mengaku aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Totalnya 13 motor. Sehari-hari saya nganggur, dulu sempat jadi kernet bus. Ya hasilnya buat anak istri saja,” tuturnya singkat. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button