BeritaNasional.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK, Jum’at (15/03/2024).
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa angkat bicara terkait hal tersebut saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
Dilansir dari antara, Cahya mengatakan akan segera memberhentikan 15 pegawai tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan disiplin terhadap tersangka akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan jawaban saat ditanyakan 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut apakah akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menyampaikan, hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.
“Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” jawabnya.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, turut menyampaikan proses penyidikan kasus oleh tim penyidik yang menahan 15 tersangka selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan. Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Asep kemudian mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka terhadap para tahanan selama di Rutan.
“Modus yang dilakukan Hengki dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak,” ungkapnya.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ay/Bernas)