AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

BeritaNasional.id.Polman.Sulbar — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Bupati Polewali Mandar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tentang Perusahaan Umum Daerah air minum, Senin, 24 Oktober 2022 bertempat diruang Rapat utama DPRD. Adapun rancangan peraturan daerah yaitu, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan daerah umum air minum Wai Tipalayo.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang perusahaan daerah air minum melalui peraturan daerah Kabupaten Polewali mandar Nomor 4 tahun 2013 tentang perusahaan daerah air minum. dalam perkembangannya, peraturan daerah ini telah dikaji dan dinyatakan sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada saat ini, termasuk dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang telah mengalami banyak perubahan hal ini dikemukakan Wakil Bupati Polewali Mandar HM. Natsir Rahmat melalui Sambutan Bupati.

“Melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa hal yang sifatnya substansial, sebagai penjelasan singkat atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah sebagai berikut : rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

“Melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan beberapa hal yang sifatnya substansial, sebagai penjelasan singkat atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah sebagai berikut : rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan dinamika dalam perkembangan pemerintah daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah. perubahan kebijakan mengenai pengelolaan keuangan daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi pengaturan mengenai keuangan daerah yaitu untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. sebagai daerah otonom pemerintah kabupaten polewali mandar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas

pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,

pemerataan, keadilan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia. salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh pemerintah kabupaten polewali mandar adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,

perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.” Jelasnya

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang perusahaan daerah umum air minum wai tipalayo. dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, maka diperlukan organisasi profesional, berintegritas dan kompetitif sehingga dengan terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membuka peluang untuk ditinjau dan disesuaikan status badan hukum yang semula perusahaan daerah untuk kontekspdam wai tipalayo kabupaten polewali mandar menjadi perusahaan umum daerah sehingga diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas dari badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum. selain itu, melalui perubahan status badan hukum diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi badan usaha milik daerah pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button