ACEHDaerah

180 Pasang Pasutri di Aceh Besar Dinikah Ulang

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Sebanyak 180 pasangan suami/istri dari 16 kecamatan di Aceh Besar mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar- Aceh, Selasa (27/8/19).

Isbat nikah atau Nikah resmi itu dilakukan untuk melengkapi adaministrasi Akte perkawinan pasangan pasutri yang selama menjalani rumah tangga, belum memiliki surat nikah resmi atau sudah hilang atau sudah rusak.

Kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama Dinas Syariat Islam, Disdukcapil, Kankemenag dan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar.

Kakankemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg mengatakan, pihaknya telah mengambil data di 16 dari 23 Kecamatan di Aceh Besar, dengan jumlah 180 pasutri. Selanjutnya akan dilakukan di 7 kecamatan lainnya.

Program isbat nikah tersebut akan ditutup tahun 2021 mendatang. Direncanakan sebelum program tersebut berakhir, seruluruh masyarakat Aceh Besar memiliki Akte nikah resmi.

“Tahap ini cuma dapat kita fasilitasi 180 pasangan, semoga seluruh pasutri di Aceh Besar yang belum memiliki akte nika resmi dapat memanfaatkan kesempatan ini,” kata Kakankemenag Aceh Besar, Abrar Zym.

Sementara Bupati Aceh Besar Ir.Mawardi Ali, diwakili Asisten II M Ali, S.Sos, MM, mengucapkan terimaksih atas terlaksananya bantuan isbat nikah kepada warganya itu, diharapkan masyarkat dapat memanfaatkan lesempatan ini untuk memiliki Akte nikah resmi. 

“Terimakasih atas kerjasama dan bantuan isbat nikah kepada masyarakat Aceh Besar ini, semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam rangka melengkapi data keluarga,” demikian papar mantan Kadis PORA Aceh Besar ini. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button