DaerahHukum & KriminalSumateraSUMUT

2 Wanita Sebagai Kurir Sabu Asal Langkat Diringkus Polsek Padang Tualang

BeritaNasional.ID, Langkat – Dua wanita, diantaranya seorang gadis dan seorang Ibu Rumah Tangga (janda), terpaksa melakukan perbuatan terlarang, yakni sebagai kurir (pengantar sabu). Akibat perbuatanya, mereka berdua digeladang ke Mapolsek Padang Tualang, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Rabu (19/5/2021).

Kedua kurir ini diantaranya, berinisial IR (37) Janda, dan WN (24) gadis. Ke duanya merupakan warga Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Langkat, IPTU Alihot Lubis, Kamis (20/5/2021) membenarkan adanya penangkapan 2 wanita sebagai kurir sabu tersebut. Dikatakannya, ke 2 kurir itu disebut-sebut diupah Rp.100 ber dua untuk memegang/menyimpan sesuatu barang yang dibungkus dengan lakban, dan akan ada orang yang mengambil berikut nantinya.

Kronologis penangkapan, sebut IPTU Alihot Lubis, yakni Polsek Padang Tualang menerima informasi, bahwa di rumah terlapor (IR) diduga ada disimpan Narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya pelapor bersama saksi melakukan penggerebekan kedalam kamar terlapor.

Sepontan terlapor membuang sesuatu barang keluar jendela, dan selanjutnya saksi serta pelapor melihat barang yang dibuang ke lantai semen dekat pintu kamar.

Oleh pelapor dan saksi, melihat ada seauatu barang yang dibalut lakban warna hitam. Selanjutnya saksi segera membuka lakban dan melihat butiran keristal putih dalam pelastik kelip bening besar, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pelapor dan saksi membawa segera terlapor ke lokasi ditemukan Narkoba. Selanjutnya terlapor mengakui bahwa Narkoba tersebut baru saja perolehnya, dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Saat mengambil Narkoba tersebut, terlapor diajak atau dimintai tolong oleh temannya (WN) sebagai kurir menjemput dan menyimpan sementara Narkoba tersebut dengan upah Rp 100.000.

Selanjutnya saksi mengamankan terlapor WN dirumahnya, terlapor WN mengakui bahwa ia dibayar Rp 100.000 oleh bandar Narkoba dengan inisial RK, sabagai kurir untuk melakukan transaksi Narkoba yang baru pertama kali dilakukannya.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan, terlapor berikut Barang Bukti (BB), sudah diamankan di Polsek Padang Tualang, sebut Kasubag Humas Polres Langkat, IPTU Alihut Lubis.

Secara terpisah, Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, S.H, melalui Kanit Reskrim IPTU Martin Gunting yang dihubungi, mengatakan, kasus ini dalam pengembangan penyilidikan, untuk menangkap bandar sabu tersebut. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button