Labuhanbatu RayaSumateraSUMUT

25 KG Ganja Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

BeritaNasional.ID, Labuhanbatu – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman jenis daun ganja sebanyak kurang lebih 25 KG.

“Pengungkapan ini hasil dari pengembangan terhadap tersangka Suwardi (39) warga jalan Siringo – ringo, Rantauprapat,” Ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat melakukan pemaparan hasil pengungkapan jaringan peredaran ganja, Selasa 21 September 2021, sekira pukul 08.00 wib, di Mapolres Labuhanbatu.

Awalnya Suwardi ditangkap petugas dengan cara berpura-pura membeli dengan menggunakan undercover buy, saat diamankan darinya petugas berhasil menemukan 4 amp kecil daun ganja dan 1 bungkus daun ganja besar seberat 1050 gram.

“Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan ke Jalan baru, Lobusona, Rantau Selatan, di sana petugas kembali menemukan 23 bungkus ganja kering seberat 23000 yang disimpan di dalam karung putih,” kata AKBP Deni.

Menerima informasi dari tersangka Suwardi, bahwa bandarnya berinisial G warga Pekan Lama Rantauprapat, kemudian petugas memburu sang bandar ke kediaman nya.”Disaksikan bersama oleh kepling disana, kita melakukan penggeledahan di rumah saudara G, namun tersangka G telah melarikan diri, di rumah nya petugas kembali menemukan 1 bungkus daun ganja kering seberat 1.050 gram,” ujar Kapolres.

Suwardi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pemaparan pers tersebut, Kapolres Deni Kurniawan kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaan narkoba.” Sudah banyak yang jadi korban masuk penjara hingga keluarga berantakan hingga bercerai, jauhi narkoba karena sangat berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi, rumah sakit dan kuburan siap menunggu,” pungkas orang nomor satu di Polres Labuhanbatu itu. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button