ACEHDaerahHukum & Kriminal

277 Napi di Rutan Jantho Dapat Remisi Hut RI ke 74

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Sebanyak 277 Narapidana di Rumah Tahanan Klas II Jantho, Kabupaten Aceh Besar- Aceh, sudah dan akan memperoleh pengurangan masa hukuman. Pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut, merupakan penghargaan dari negara dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 74 Kemerdekaan Negara ini.

Untuk tahap pertama remisi diberikan untuk 177 Narapidana yang menjalani masa hukumannya di Rutan Jantho, sedangkan untuk 100 Narapidana lainnya masih dalam proses pengusulan kepada pemerintah melalui kemenkumham.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, atasa nama Presiden Republik Indonesia menyerahkan SK remisi tersebut kepada Kepala rumah tahanan setempat, Yusnaidi, SH, di Rumah tahahan setempat, seusai melaksanakan peringatan detik-detik proklamasi yang berlangsung di lapangan Bungong Jeumpa, Kota Jantho Aceh Besar, Sabtu (17/8/19).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aceh Besar yang membacakan amanat Kemehuham, mengatakan bahwa apa yang sedang berlaku saat ini merupakan sebuah ujian bagi semua narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan tersebut.

Oleh sebab itu, Waled berharap agar Narapida tetap tegar dan lebih fokus untuk memperbaiki diri selama di rutan.

“Tidak serta merta Allah memberikan sesuatu kebaikan tanpa ada cobaan, maka apa yang sedang saudara jalankan hendaknya lebih difahami sebagai cobaan, sehingga senantiasa tabah dalam menjalankannya,” pesan Wakil Bupati Aceh Besar ini.

Sebelumnya, dalam laporan Kepala Rutan setempat, Yusnaidi, SH menyebutkan jumlah remisi yang sudah terealisasi untuk momen 17 Agustus 2019 ini sebanyak 177 orang, sedangkan yang akan menyusul masih ada 100 orang lagi.

Artinya’ ada 277 Narapidana yang akan memperoleh remisi 17 Agustus tahun ini, dan meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 180 Narapidana yang memperoleh pengurangan masa tahanan tersebut. Jumlah remisi yang diberikan mulai satu bulan hingga lima bulan.

Terkait jumlah Narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dan yang masih berstatus tahanan, saat ini tercatat 464 orang. Bila dibandingkan dengan daya tampung Rutan Jantho yang hanya berkapasitas 111 orang, terdapat over kapasitas hingga 300 persen lebih.

“Kondisi rutan kita saat ini dalam suasana over kapasitas, semoga kedepan jumlah tersebut dapat menurun dari saat ini,” harap Ka Rutan Jantho Yusnidi. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button