Sumatera

3 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Dikirim Polda Sumut ke Jaksa

BeritaNasional.ID Medan – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga orang tersangka berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (15/7/2021).

Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, sebelumnya terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personel Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” katanya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button