35 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Pasangkayu

Pasangkayu.Sulbar — Polres Pasangkayu bersama Satpol PP , Koramil Bambaloka serta pemerintahan Kecamatan Bulutaba , secara sinergi bersama melaksanakan Operasi Yustisi dalam menekan angka penyebaran Covid -19 ,di Pasangkayu Sulbar . Jumat . 9 Oktober.
Operasi Yustisi dipusatkan di Jalan
Pertigaan Jalan Penghubung Desa Lilimori, Karave dan Desa Parabu
Kecamatan Bulutaba Kab Pasangkayu Sulbar
Pelaksanaan Operasi Yustisi untuk menegakkan peraturan bupati No. 21 tahun 2020 , tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pasangkayu.
Hal tersebut disampaikan Humas Polres Pasangkayu, Aipda Junaedi, kepada media , lanjut Junaedi mengatakan , dalam pelaksanaan Operasi Yustisi 35 warga terjaring dikenakan sanksi sosial karena tidak mematuhi protokol kesehatan . Ucap Junaedi.
” Mereka harus memakai rompi pelanggar protokol kesehatan, kemudian membersihkan jalan Poros Trans Sulawesi di desa Lilimori dan membuat pernyataan akan menggunakan masker, ” Urai Junaedi.
Selain mendapat sanksi , mereka tetap diberikan masker agar mereka paham jika menggunakan masker merupakan salah satu cara memutuskan penyebaran Covid-19 . Tutup Junaedi



