Hukum & Kriminal

Polsek Medan Timur Amankan 2 Anak Remaja Bawa Bom Molotov Saat Hendak Gabung Demo

BeritaNasional.ID Medan – Polsek Medan Timur telah mengamankan dua orang anak laki-laki, saat digeledah dari kedua anak tesebut didapati membawa bom molotov yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan, Jumat (9/10/2020) sore.

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan menjelaskan bahwa pada saat itu personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).

“Melihat ratusan anak anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di Lapangan Merdeka kami berusaha menghalau perjalan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh, Saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Chander dan Panit 2 Ipda Andre bersama dengan tim opsnal reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung mengahalu dan mengamankan 102 anak-anak pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa,” katanya.

Kanit Reskrim menjelaskan, setelah berhasil mengamankan 102 anak-anak pelajar tersebut selanjutnya polisi pun melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing masing masing anak-anak tersebut dan dari seorang anak inisial MA (17) ditemukan 2 botol sirup merek kurnia berisi minyak tanah lengkap dengam sumbu atau yang sering disebut dengan Bom Molotov dan sebuah Pilok dari inisial KK (17).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan ini juga menjelaskan bahwa dari introgasi terhadap kedua anak tersebut, mereka menjelaskan bahwa MA bertemu dengan temannya yang bernama Rian di sebuah lokasi dan Rian pun menitipkan 2 buah bom molotov tersebut di dalam tas yang dibawa MA untuk dibawa ke Lapangan Merdeka dan nantinya akan digunakan untuk dilemparkan kearah Polisi yang mengamankan aksi.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 Kuhpidana,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button