Jawa Tengah

48 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi di Ngantang Kabupaten Malang

Beritanasional.ID, Malang – Polisi Sektor (Polsek) Ngantang Polres Batu menggelar Operasi Yustisi tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, di wilayah Kecamatan Ngantang dan sekitarnya.

Dalam menjalankan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan dengan personel gabungan TNI-Polri, dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat, agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Ini diterapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 02 Tahun 2020 dan perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2020, yakni tentang Penyelenggaraan Tantribum dan Linmas dan Pergub Jatim nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Iptu Hanis Siswanto selaku Kepala Polisi Sektor Ngantang terhitung sejak Rabu (16/9/2020) hingga Jumat (18/9/20). Ada sekitar 48 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak dalam operasi.

“Jumat malam terdapat 7 orang dengan sanksi berupa teguran tertulis, dan 9 orang dengan teguran lisan. Di Jumat pagi pukul 08:00 hingga pukul 11:30 WIB, terdapat 25 orang dengan sanksi teguran dan 7 orang lainnya dengan sanksi sosial, yang sudah kami lakukan tindakan,” kata Hanis sapaan akrabnya kepada awak media, Jumat (18/8/2020).

Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat, untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, demi dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“Semua tidak berenti disini Kegiatan ini akan terus kami lakukan setiap harinya di wilayah Kecamatan Ngantang. Kami tidak henti-hentinya untuk terus mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Ngantang, untuk selalu memakai masker agar mengerti dan terhindar dari virus,” pesan dia.

Ia menambahkan untuk beberapa hari ke depan bukan lagi sanksi sosial yang akan diberikan dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan, melainkan diberlakukan denda.

“Sesuai intruksi Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang telah menerapkan denda Rp250 ribu, bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yang berlaku mulai 14 September 2020. Sedangkan bagi pelaku usaha besaran dendanya bervariatif, yakni mulai Rp500 ribu hingga Rp25 juta,” tegasnya. (Hamzah).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button