73 Pelaku Balap Liar di Situbondo Didenda Maksimal Rp3 Juta, Kendaraan Terancam Dilelang Jika Tak Dibayar

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan sanksi tegas terhadap puluhan pelaku balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Dalam sidang yang digelar Jumat (27/2/2026), sebanyak 73 pelaku balap liar dijatuhi denda maksimal sebesar Rp3 juta. Putusan tersebut langsung diucapkan dalam persidangan dan dinyatakan tidak dapat diubah maupun dikurangi.
Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menegaskan bahwa besaran denda telah menjadi keputusan hakim dan bersifat final.
“Putusannya sudah dijatuhkan. Dendanya Rp3 juta, untuk pengurangan sudah tidak bisa lagi karena putusan sudah diucapkan,” kata Alto usai sidang.
Menurut dia, hakim menjatuhkan sanksi maksimal dengan mempertimbangkan dampak balap liar yang kerap menimbulkan keresahan, berpotensi menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa, serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Itulah mungkin pertimbangan hakim, biar ada efek jera juga,” ujarnya.
Alto menjelaskan, pembayaran denda wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, kendaraan milik pelaku dapat dirampas untuk kemudian dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihak pengadilan membuka ruang evaluasi terhadap masukan masyarakat, khususnya terkait perlunya pembedaan antara pelaku utama balap liar dan pihak yang hanya menonton di lokasi.
“Ada masukan agar dipilah, misalnya antara pelaku dan yang hanya menonton. Itu akan menjadi pertimbangan ke depan,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Situbondo, Nanang Hendra Irawan, mengatakan bahwa penanganan balap liar tidak semata menjadi tanggung jawab satuan lalu lintas, melainkan juga bagian dari penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Leading sectornya bukan hanya lalu lintas. Ini juga gangguan kamtibmas. Atas perintah Kapolres, Pleton Siaga A sampai E diberdayakan untuk membackup penindakan balap liar,” ujarnya.
Nanang menambahkan, jajaran polsek di rayon barat, tengah, dan timur turut dilibatkan melalui patroli terjadwal guna menekan aksi balap liar. Polisi juga telah memetakan sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan arena balapan ilegal tersebut.
Terkait putusan pengadilan, Nanang menegaskan kepolisian tidak dapat melakukan intervensi karena sistem hukum di Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan.
“Putusan pengadilan bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Kepolisian maupun jaksa tidak bisa mengintervensi,” katanya.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Ia menginformasikan, masyarakat yang hendak mengurus pengambilan kendaraan dapat membayar denda Rp3 juta melalui bank maupun gerai atau minimarket yang telah bekerja sama dengan sistem pembayaran tilang.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau gerai yang sudah bekerja sama. Hasil denda tersebut nantinya masuk ke kas negara,” ujar Iwan.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku balap liar agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Situbondo.



