DaerahNasionalSumateraSUMUT

743 Orang Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat Mendapatkan Remisi Idul Fitri

BeritaNasional.ID, Langkat – Sebanyak 743 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Negara Kelas IIA Langkat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2821). Dari 743 orang Napi itu, meliputi Napi kasus tindak pidana narkotika sebanyak 635 orang, dan 108 Napi kasus pidana umum.

Pembacaan remisi Idul Fitri 1442 H, seusai sholat Ied, dibacakan langsung Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra, AMD.IP, S.H, M.H, didampingi pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. Dalam sambutannya, Kepala Lapas Narkotika IIA Langkat mengatakan, bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyadari kesalahannya.

Sehingga mereka bisa memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat. Dan juga ikut berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Sementara itu, ada 6 orang WBP di Lapas Narkotika Kelas II Langkat, mendapatkan remisi asimilasi bebas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. Remisi yang diberikan berdasarkan Permenkumhan No.32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

Meliputuli pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas bagi Narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebutnya Alexander Lisman Putra.

Pada kesempatan itu juga, Kalapas Kelas IIA Langkat mengatakan, bahwa remisi yang diberikan adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan para narapidana selama menjalani Pembinaan di Lapas. Remisi yang diberikan ini, diharapkan dapat memotivasi para Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan tingkah laku sehari-hari.

Untuk itu, Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan dapat berperan aktif dalam program pembinaan di Lapas. Sehubungan dengan overcrowded (Kepadatan penghuni lapas) yang terjadi di seluruh Lapas di Indonesia dan Pandemi Covid 19, pemerintah telah menerbitkan program Asimilasi Covid seperti yang tertuang dalam Permenkumham No.32 Tahun 2020, ungkap Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra, AMD.IP, S.H, M.H,

Kalapas juga berpesan, agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dan tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II Langkat, Yanto Simantuntak, S.H, menjelaskan, bahwa jumlah Narapidana pemeluk agama Islam pertanggal 13 Mei 2021 ini, ada sebanyak 1.381 orang.

Bagi WBP yang memenuhi syarat pemberian remisi ini ada sebanyak 743 orang, antara lain perkara Narkotika 635 orang dan Pidana Umum 108 orang. Adapun sisanya yang belum mendapat remisi, karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif”, jelasnya.

Ke 6 orang WBP yang mendapat remisi asimilasi bebas langsung itu antaralain atas nama, Edyka Sihotang, Solihin, Ramli Alias Otoy. Selanjutnya Raju Irgo Alias Raju, Chairul Azhari Pulungan alias Ari, dan Abes Syahputra Sinuhaji.(Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button