HeadlineNasional

8 Hakim Konstitusi Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2024

BeritaNasional.ID, Jakarta — Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari ini, Rabu (27/3).

Adapun sidang gugatan Anies-Muhaimin telah dimulai sejak 08.00 WIB tadi dan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud akan digelar mulai 13.00 WIB siang nanti.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 tertanggal 18 Maret 2023 menyebutkan. “Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,”.

Sebanyak 8 (delapan) hakim konstitusi yang akan menyidangkan sengketa Pilpres tahun ini. Namun, kali ini ada salah satu hakim konstitusi yang tidak akan terlibat didalamya, yakni Anwar Usman.

Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara. Sesuai dengan Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dimintai keterangan, Selasa (26/3).

“Suara terbanyak itu berarti delapan hakim itu memberikan suaranya. Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada,” ujarnya.

(Ay/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button