Daerah

Libatkan Pengadilan Kelas 1B Atambua, Dua Minggu Suplai Air PDAM Tidak Mengalir Ke Pelanggan

BeritaNasional.ID-Atambua,- Beberapa Warga Kabupaten Belu mengeluh karena suplai air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Belu hampir tiga minggu tidak mengalir (macet).

“Sudah hampir dua minggu lamanya air PDAM tidak mengalir, akibatnya kami terpaksa membeli air untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar salah satu warga Belu, pada BeritaNasional.ID, Senin (13/9/).

Kata dia, macetnya suplai air dari PDAM sudah sering terjadi, bahkan lebih sering macet dari pada lancar, sehingga sangat menggangu kelancaran aktifitas masyarakat, sebab air menjadi salah satu kebutuhan bagi warga setiap harinya.

“Air PDAM ini sering mengalami kemacetan, sangat mengganggu aktifitas sehari-hari,” katanya.

Ia menjelaskan, tidak mengetahui alasan pastinya kenapa air tersebut mati. Padahal, masyarakat setempat tidak pernah telat bayar tagihannya.

“kami tidak tau karena apa, padahal kami masyarakat tidak pernah telat bayar air,” ungkapnya.

Parahnya lagi, ketika masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena bencana nonalam covid – 19, PDAM Atambua tetap mewajibkan pelanggannya di Kabupaten Belu membayar beban. walaupun air sudah tiga minggu tidak mengalir, namun pelanggan tetap diwajibkan membayar beban dengan harga cukup tinggi.

“Lengkap sudah penderitaan warga pelanggan PDAM kabupaten Belu dimana suasana covid -19 warga kesulitan ekonomi, ditambah lagi kewajiban bayar beban PDAM yang tidak jelas ” Pungkasnya.

Namun Polemik air bersih yang terjadi di kabupaten Belu diduga melibatkan pengadilan negeri Atambua kelas IB, pasalnya selama enam (6) tahun tunggak membayar tagihan air PDAM.

“Masalahnya dari 2015 pak, bagaimana mau dibayarkan tagihan sedangkan meteran air tidak ada dan dicuri orang. Sedangkan dapat tagihan hingga tujuh ( 7 ) juta rupiah,” kata sekretaris pengadilan negeri Atambua kelas IB Fransiska Konai, ketika di konfirmasi awak media Senin (13/9).

Fransiska menjelaskan bahwa perumahan dinas Hakim tidak dialiri air PDAM dan hingga saat ini untuk kebutuhan air bersih masih dibeli dari tangki penyedia jasa air bersih. Bagaimana mau bayar tagihan PDAM. Sedangkan meteran air saja tidak ada.

Dikatakan, pihak pengadilan negeri Atambua kelas IB tidak mengetahui tunggakan tersebut, karna sudah beberapa tahun.

“Kita tunggu hasil dari Pak wakil karena beliau yang menemui pihak PDAM dan akan kami infokan lagi jika sudah ada keputusan nya,” tutup Fransiska.

Sementara Dirut PDAM kabupaten Belu hingga berita ini dipublish tidak dapat dikonfirmasi. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button