ACEH

Presiden Jokowi Serahkan 124.120 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021, Aceh Tamiang 550 Sertifikat

BERITANASIONAL.ID | ACEH TAMIANG –Presiden RI Joko Widodo, didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, menyerahkan 124.120 sertifikat tanah untuk 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/9/2021)

Dari Total 124.120 Setifikat Tanah tersebut, untuk Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 550 Sertifikat yang dibagikan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn di Aula Kantor Camat Banda Mulia, Rabu (22/9/2021).

Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli kepada BERITANASIONAL.ID menyampaikan bahwa dari penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021 ini, Aceh Tamiang sebanyak 550 Sertifikat.

“Dari Total 124.120 Setifikat Tanah tersebut, untuk Kabupaten Aceh Tamiang tercatat 550 Sertifikat dengan total luas sebanyak 733.34 hektar” jelas Ramli

Ramli merincikan 550 Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021 tersebut berada di empat kecamatan masing – masing Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, Seruway serta Tenggulun.

Kemudian sambungnya untuk Kecamatan Banda Mulia terdiri dari dua kampung masing – masing Kampung Alur Nunang sebanyak 118 Sertifikat dengan total luas sebanyak 250.22 hektar serta Kampung Tanjung Keramat 51 Sertifikat dengan luas 82.70 hektar. Sedangkan Kecamatan Bendahara penerimaan manfaatnya adalah Kampung Bandar Khalifah sebanyak 76 Sertifikat dengan total luas 97.56 hektar.

Ramli menambahkan untuk Kecamatan Seruway ada dua kampung masing – masing Kampung Sungai Kuruk III sebanyak 124 Sertifikat dengan total luas sebanyak 178.99 hektar dan Kampung Lubuk Damar sebanyak 24 Sertifikat dengan total luas sebanyak 2.99 hektar sedangkan untuk Kecamatan Tenggulun penerimaan manfaat adalah Kampung Tenggulun yaitu sebanyak 157 Sertifikat dengan total luas sebanyak 120.88 hektar.

Baca Juga : https://beritanasional.id/penyerahan-sertifikat-redistribusi-tanah-ini-pesan-mursil/

Ramli juga berpesan agar penerima Sertifikat Redistribusi Tanah obyek reforma agraria Tahun 2021 ini agar dapat menjaga serta memfungsikan sesuai dengan sertifikatnya.

Ramli menyampaikan seperti apa yang di sampaikan oleh Bapak Bupati bahwa dengan terbitnya Sertifikat Redistribusi Tanah, maka akan jelas Siapa Pemiliknya, Siapa Batasannya dan berapa luasnya.

” Jelas pemiliknya, jelas batasnya dan juga jelas luasnya dan artinya tidak ada lagi konflik,” jelas Ramli sembari mengingatkan kepada penerima agar dapat menjaga sertifikat tanahnya dengan baik.

“Tidak hilang dan rusak atau beralih fungsi maupun tidak dialihkan kepada orang lain,” pinta Ramli mengakhiri.[]

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button