SUMUTTanjung balai

LKLH Diduga Areal Pembangunan PDAM Tirta Deli Tak Punya Izin IPPKH

BeritaNasional.ID-SUMUT Akhirnya PDAM Tirta Deli buka suara setelah didesak terus untuk menjawab Surat LKLH Pusat tentang hal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Atas Bangunan 2 (dua) PDAM masuk areal kawasan Hutan Lindung (HL) Kordinat 3⁰11’48”N 98⁰39’47”E.

Lokasi 2 (Dua) Bangunan itu berada di Deleng Gerat Desa Bah Bah Buntu Kecamaan STM Hulu dan Desa Rambai Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang hal tersebut dikatakan Indra Mingka Ketua LKLH Sumut pada Wartawan Kamis 30/9/21 Via Whatshap.

Dan melalui Surat No. 067/248/PDAM-TD/ DS/IX/2021, tgl 14 Sep 2021, Prihal Pemberitahuan kepada LKLH sebagai balasan surat yang dilayangkan LKLH Pusat beberapa waktu yang lalu.

Pihak PDAM Tirta Deli menjelaskan dalam surat tersebut bahwa instusinya hanyalah penerima hibah, yang bertanggung jawab atas Ijin IPPKH adalah Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Sumut (BPP Wil. Sumut) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Deli Serdang,

Sebelum institusi pemerintah itu menjawab ada ijin IPPKH penggunaan areal kawasan hutan menjadi areal PDAM, maka kami dari LKLH masih tetap menduga bahwa penggunaan kawasan hutan itu tanpa ijin IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ungkap Irmasyah Sekjen LKLH Pusat.

Disisi lain Ketua LKLH Sumut Indra Mingka mendesak agar Balai PP Wil. Sumut dan Dinas PKP Deli Serdang bertanggungjawab secara secara hukum,

Dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjukrasa didepan kantor mereka, meminta pertanggungjawaban sebab ini negara hukum ungkap Indra Mingka mengakhiri pembicaraannya.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button